Laboratorium Pengujian Konstruksi Balai Pengembangan Jasa Konstruksi (BPJK) melaksanakan re-akreditasi dari tanggal 05 hingga 06 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses akreditasi yang bertujuan untuk menilai kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh laboratorium pengujian konstruksi. Dalam kegiatan ini melibatkan asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan penilaian terhadap berbagai aspek.
Tim asesor KAN yang melakukan asesmen adalah Lena Anggraini, S.T. selaku Ketua Tim asesor (asesor 1), Tri Handayani, S.T., M.Eng., selaku asesor 2 dan Dra. Enny Kusnaty, M.Si. selaku asesor 3.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Plt. Kepala Balai PJK Rosdiana Puji Lestari, S.T., M.Eng, Kepala Subbagian Tata Usaha Jumirah, S.E., M.Ec.Dev., dan Kepala Seksi Pengujian Zuhdan Tsalit Muzayan. S.T.
Rangkaian kegiatan re-akreditasi ini dimulai agenda hari pertama dengan pertemuan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan. Mengawali sambutan pertama, Pl. Kepala Balai Rosdiana Puji Lestari, S.T., M.Eng. menyambut baik dan merasa bersyukur atas kunjungan tim asesor KAN dalam melakukan re-akreditasi untuk akreditasi Laboratorium Pengujian Konstruksi Balai PJK. Plt. Kepala Balai berharap bahwa melalui kegiatan ini, kualitas penyelenggaraan pelayanan pengujian di Balai PJK akan lebih meningkat. Beliau juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses re-akreditasi.
Melanjutkan sesi sambutan, Asesor Lena Anggraini, S.T., Tri Handayani, S.T., M.Eng., dan Dra. Enny Kusnaty, M.Si. turut menyampaikan terima kasih atas sambutannya yang diberikan oleh Balai PJK. Asesot merasa senang dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Kontruksi Balai PJK dalam menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi. Ketua Tim Asesor Lena Anggraini, S.T. menyatakan bahwa tim asesor diminta KAN untuk mengkonfirmasi serta mengklarifikasi bukan untuk memeriksa. Sehingga tim re-akreditasi tidak perlu takut untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.
Adapun kriteria yang dinilai oleh KAN meliputi (1) istilah dan definisi, (2) persyaratan umum, (3) persyaratan struktur, (4) persyaratan sumber daya, (5) persyaratan proses, dan (6) persyaratan sistem manajemen.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020