Profile Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

12-11-2018 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat jenderal Pajak. Pembentukan KPP Madya Makassar bersamaan dengan pembentukan 13 KPP Madya lainnya dengan sistem administrasi modern di seluruh Indonesia.
Perubahan mendasar dari berlakunya sistem modern ini adalah perubahan organisasi kantor pelayanan dari organisasi berbasis jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari para pegawai selalu berpedoman pada kode etik pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 222/KMK.03/2002 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 506/KMK.03/2004 tanggal 19 Oktober 2004, sehingga para pegawai dapat melakukan tugasnya dengan optimal berhasil guna dan berdaya guna serta terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang pada gilirannya akan mampu mengumpulkan penerimaan dari sektor pajak yang dibebankan setiap tahunnya dan dapat mewujudkan good governance dan clean governance.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ/2007 tanggal 26 Januari 2007, KPP Madya Makassar mengadministrasikan 301 Wajib Pajak. Kemudian berdasarkan KEP-33/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008, terhitung mulai tanggal 7 April 2008 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar bertambah menjadi 821 Wajib Pajak yang kemudian ditambah lagi menjadi 1105 Wajib Pajak berdasarkan KEP-26/PJ/2011.(
Bagikan berita melalui