Madiun- PK Bapas Madiun melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin untuk memastikan kelayakan penjamin bagi klien yang akan melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB).
Setelah melaksanakan kunjungan informasi yang di dapat akan di masukan ke dalam litmas. Kunjungan ini pula juga mempunyai tujuan memastikan klien yang akan melaksanakan PB memiliki penjamin yang baik dan mampu.
(Humas Bapas Madiun)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020