Sat Lantas Polres Singkawang Sosialisasikan Tarif PNBP sesuai PP No 60 Tahun 2016

17-10-2018 - SAT LANTAS POLRES SINGKAWANG — Polres Kota Singkawang
Dalam rangka keterbukaan informasi personel satuan lalu lintas Polres Singkawang mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa biaya PNBP SIM, SKUKP, STNK, STCK, TNKB dan BPKB kepada peserta pemohon SIM di ruang Satpas Polres Singkawang, rabu (17/10).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk biaya yang harus dikeluarkan masyarakat apabila melakukan pengurusan baik Surat Izin Mengemudi ( SIM ) ataupun yang lainnya, dan hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktek percaloan dilingkungan Polri terutama bidang pelayanan masyarakat.

“kita lakukan sosialisasi PP RI No 60 tahun 2016 tentang biaya PNBP ini kepada masyarakat, agar masyarakat tahu berapa biaya pengurusan SIM, SKUKP, STNK, STCK, TNKB dan BPKB sehingga tidak terjadi praktek percaloan” jelas kasat lantas Polres Singkawang AKP Dwi Dyo P.

“dengan sosialisasi ini kita harapkan masyarakat menjadi lebih tahu sehingga praktek percaloan bisa dicegah terutama pada pelayanan masyarakat yang ada di kepolisian” tutup AKP Dwi Dyo P.
Bagikan berita melalui