Pihak RSUD Arifin Achmad (AA), menginformasikan bahwa pemeriksaan HIV di Unit Pelayanan Khusus (UPK) dilakukan secara gratis.
Sementara menjawab pertanyaan masyarakat akhir pekan lalu, ada pun prosedur untuk melakukan pemeriksaan adalah hanya dengan mendaftar di UPK.
"Tidak sulit, mendaftar, kemudian sebelum dilakukan pemeriksaan, pasien dikonseling terlebih dahulu," jelas Kepala Instalasi Unit Pelayanan Khusus RSUD AA, dr. Silvia Indriani.
Dijelaskan dr. Silvia, pemeriksaan gratis ini sebagai program pemerintah dalam menanggulangi kasus HIV AIDS. "Tentu saja rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah," jelas dr. Silvia.
HIV merupakan singkatan dari "Human Immunodeficiency Virus". HIV menyerang sistem kekebalan tubuh, yang mana adalah pertahanan tubuh terhadap penyakit.
Jika sistem kekebalan tubuh seseorang telah dirusak oleh virus, maka akan mengembangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Ini berarti mereka akan mendapatkan infeksi dan penyakit yang mana tubuh mereka biasanya bisa melawan.
Didiagnosa menderita HIV bukan berarti seseorang memiliki AIDS atau mereka akan meninggal.
Perawatan akan memperlambat kerusakan pada sistem kekebalan tubuh sehingga orang dengan HIV dapat tetap baik, hidup sehat dan memuaskan. *
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020